Daerah Maluku 

Walikota Ambon Tegur PNS nya karena larang Baca Koran

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy diminta untuk menegur PNSnya karena dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melecehkan profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khusunya di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Pasalnya, salah seorang PNS Dinas Kelautan Perikanan (DKP) kota Ambon saat Bimbingan Teknis kehumasan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Ambon, Selasa (31/7) di ruang serba Guna Balai Kota,  mengungkapkan bahwa pegawai di Dinas tersebut dilarang untuk membaca koran setiap harinya, karena mereka bisa “Gila.”

“Kami di Dinas Kelautan dan Perikanan dilarang membaca koran, karena bisa membuat kami gila. Sebab berita yang ditulis di media cetak tersebut patut dipertanyakan kebenarannya,” ungkap PNS tersebut dengan nada menyindir pada kesempatan sesi tanya jawab dalam kegiatan tersebut.

Dengan seenaknya, PNS tersebut menuturkan kalau wartawan baik media cetak maupun mingguan yang setiap hari bertugas di Pemkot Ambon tidak beretika, karena tidak pernah melakukan cek  and ricek saat menulis berita yang telah dimuat pada media bersangkutan.

Menanggapi apa yang dikemukan oleh PNS tersebut, para kuli tinta yang telah dilindiungi dengan UU Pers maupun Kode Etik Jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya itu, merasa kecewa dan keberatan dengan apa yang disampaikan PNS tersebut, karena hal itu tidak ditunjang dengan keinginan Walikota maupun Wakil Walikota Ambon.

Padahal kenyataannya, Walikota maupun Wakil Walikota justru sangat mendukung dan menginginkan agar Pers, dalam hal ini media masa harus dijadikan sebagai mitra untuk menjadi media control bagi pemerintah.

PNS Tidak Disiplin Harus Diberi Sanksi

Terkait dengan pernyataan salah seorang PNS DKP Kota Ambon yang dengan sengaja maupun tidak sengaja dan seenaknya melontarkan kalimat secara langsung kepada sejumlah wartawan yang hadir pada Bimtek kehumasan, tanpa memikirkan sebab akibatnya serta resiko terkait dengan ucapannya itu dihadapan wartawan maupun di depan umum, sehingga berbuntut pada pelecehan profesi Pers di Ambon khususnya, dan profesi Pers pada Umumnya.

Sejumlah wartawanpun meminta agar PNS yang juga seorang Sekretaris di Dinas tersebut harus diberikan sanksi, karena tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS saat diutus Dinasnya dalam kegiatan yang dihadiri unsur wartawan dari berbagai media di Ambon tanpa memikirkan resiko dari apa yang diungkapkannya itu.

Atas ketidak disiplinan PNS tersebut dalam bertutur serta bersikap dihadapan sejumlah wartawan maupun dihadapan umum, maka PNS tersebut dinilai tidak memiliki etika sebagai seorang abdi Negara di Dinas Pemkot Ambon.

Hal ini menunjukan bahwa PNS tersebut telah memalukan nama institusi dan memalukan Pemerintah Kota dalam hal ini Walikota maupun Wakil Walikota Ambon yang jelas-jelas sangat mendukung kredibilitas pers di instansinya.

Terkait masalah itu, ada secuil referensi yang dikutip dari pernyataan Kepala BKD Kota Ambon, B Silanno kepada BeritaMaluku.com, Selasa (31/7), yang mengatakan bahwa instruksi Walikota Ambon untuk menegakan disiplin secara menyeluruh dalam lingkup pemkot Ambon sudah sangat jelas sehingga PNS yang melanggar akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pegawai Negeri Sipil pada jajaran Pemerintah Kota Ambon harus lebih menjaga eksistensi dalam bekerja, pasalnya dalam waktu kedepan akan ditingkatkan penegakan disiplin pegawai mengingat selama kurun waktu beberapa tahun ini, PNS dilingkup Pemkot Ambon tidak pernah tersentuh hukuman disiplin kendati ada aturan yang mengikat namun hukuman disiplin perlu ditegakan guna meningkatkan mutu PNS yang ada di lingkup Pemkot Ambon.

Menurut Sillano dalam pernyataan tersebut mengungkapkan bahwa, sesuai peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin yang merupakan perubahan dari PP Nomor 30 tahun 1980 mengisyaratkan agar setiap Pelanggar disiplin harus memberikan sanksi atas kesalahannya.

Terkait dengan kutipan dari Kepala BKD tersebut, maka selayaknya PNS yang tidak disiplin dalam bertindak, bertutur dan sebagainya harus segera diberikan sangksi, apalagi pernyataan itu benar-benar sangat melecehkan profesi kewartawanan yang sudah dilindungi dengan UU Pers maupun Kode Etik Jurnalis, demi peningkatan kualitas dari PNS khsusunya di lingkup Pemkot Ambon.

Sementara dalam sambutan yang disampaikan Walikota Ambon, Richrad Louhenapessy, SH pada pembukaan Bimtek tersebut, telah menyatakan bahwa pers disatu sisi mempunyai fungsi sebagai sosial kontrol, selain itu pers juga mempunyai peran yang sangat besar untuk mempengaruhi opini publik.

Atas pernyataan Walikota dan pernyataan yang bertolak belakang dengan PNS tersebut, maka wartawan lingkup pemkot Ambon meminta supaya Walikota dan Wakil Walikota segera menertibkan bawahan yang sengaja maupun tidak sengaja mencoba untuk merenggangkan hubungan antara pemkot dengan pers yang bertugas di instansi tersebut. (BM 10/BM15)

beritamaluku

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.